Berikutbeberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK: 1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat. 2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal. 3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem.
JenisPelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi & Komunikasi. 1. Hacker dan Cracker. Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.
Padabab pertama ini, kompetensi dasar yang perlu dicapai adalah untuk mengidentifikasi aturan-aturan yang berkaitan dengan sikap (etika moral,norma) terhadap perangkat lunak yang digunakan untuk mengidentifikasikan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat teknlogi informasi dan komunikasi tersebut.
Jika kita melihat teknologi informasi secara utuh, tentunya tidak akan terlepas dari aspek "bisnis" sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan teknologi. Dalam perkembangannya, teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa industri yang dalam menjalankan kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan pencarian keuntungan (Sunyoto, 277: 2016).
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. A. Pengertian Etika dan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtikaSebelum membahas mengenai etika penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK, kita harus terlebih dahulu tahu tentang apa itu etika. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, etika adalah ilmu tentang asas-asas akhlak, sedangkan akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu yang mengatur tentang budi pekerti atau tata cara Teknologi Informasi dan KomunikasiTeknologi informasi dan komunikasi terdiri dari 3 kata, yaitu teknologi, informasi, dan komunikasi. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses Munir, 2005. Pengertian secara terminologis, komunikasi adalah proses penyampaian suatu pernyataan seseorang kepada orang lain Effendy, Onong Uchjana, 2008. Dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi dan komunikasi adalah teknologi dalam pengolahan data, fakta dan proses menjadi pernyataan yang dapat diterima dan diketahui oleh orang Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiSetelah membahas pengertian dari etika dan teknologi informasi dan komunikasi secara terpisah, maka dapat digabungkan menjadi satu. Penggabungan ini yang nantinya dapat memberikan jawaban apa pengertian dari etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah ilmu tentang tata cara menggunakan teknologi dalam mengolah data supaya dapat diterima oleh orang Manfaat Teknologi Informasi dan KomunikasiDi era sekarang pemanfaatan TIK tidak dapat dipisahkan dari diri seseorang. Semua orang menggunaka perkembangan TIK sesuai kebutuhan mereka. Pemanfaatan TIK dalam keseharian contohnya, seseorang dari pedesaan yang menghubungi kerabat melalui telepon genggam/seluler. Dalam pengertian sebagai wahana komunikasi yang berupa telepon genggam/seluler, TIK tidak hanya menjadi dominasi masyarakat perkotaan saja tetapi sudah memengaruhi kehidupan masyarakat perdesaan Siahaan, 2015. Semakin berkembangnya teknologi TIK bukan hanya melalui sebatas komputer dan internet. Contoh pemanfaatan TIK bagi seorang pelajar, melalui perkembangan TIK mereka bisa saling berbagi pengalaman, memudahkan untuk mencari referensi dalam belajar dan pengerjaan tugas, serta berdiskusi bersama tanpa harus mempermasalahkan Dasar Aturan Penggunaan TeknologiDalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi berbasis elektronik diperlukan beberapa aturan. Aturan-aturan dalam menggunakan informasi diatur tertulis secara hukum, yang kemudian disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Undang-undang ITE mengatur beberapa hal, meliputiPengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,tanda tangan elektronik,penyelenggaraan sertifikasi elektronik,penyelenggaraan sistem elektronik,perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam menggunakan terknologi informasi cyber crime, antara lainkonten ilegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan,akses ilegal,intersepsi ilegal,gangguan terhadap data/data interference,gangguan terhadap sistem/system interference, danpenyalahgunaan alat dan perangkat/misuse of device. D. Etika Penggunaan TeknologiTIK memiliki banyak manfaat, namun TIK juga dapat berpengaruh buruk. Banyak orang yang mensalahgunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal buruk dengan memanfaatkan TIK. Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, EContracting, E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless Hendri, Ellington. 1998. Sebagai pengguna teknologi tidak bisa sembarang dalam penggunaannya. Ada beberapa etika yang perlu diperhatikan, antara lainMemanfaatkan fasilitas teknologi dengan baik dan masuk atau mengunjungi laman-laman membocorkan informasi orang merusak atau mengganggu informasi orang alat pendukung yang sesuai standar menggunakan teknologi untuk melakukan hal-hal yang melanggar menjiplak dan mengakui hak cipta karya orang kali mencari referensi selalu sertakan sumber supaya terhindar dari prasangka tata krama dalam menghubungi orang laman-laman resmi meskipun berbayar. Daftar PustakaEffendy, Onong Uchjana. 2008. Dinamika Komunikasi. Bandung Remaja Ellington. 1998. Fred Pereival Teknologi Pendidikan, Jakarta Erlangga, h. 78K, Tri Rama. 2008. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya Karya Agung. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang ITEMunir. 2005. Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan. Etika Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pendidikan, 1November, 1– S. 2015. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Tik Untuk Pembelajaran Sebuah Kajian. Jurnal Teknodik, 1, 273–283. Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi